Keburu OTT, Rudi Topan Tak Sempat Setor Fee Proyek

Keburu OTT, Rudi Topan Tak Sempat Setor Fee Proyek

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rudi Topan, salah satu rekanan yang menjadi saksi di persidangan suap fee proyek infrastruktur mengakui dirinya mendapat jatah proyek dari Syahroni. Yakni tahun 2016 dan 2018.

\"Kalau di tahun 2016 saya dapat nilai paket proyek sebesar Rp930 juta dan di tahun 2018 sebesar Rp580 juta,\" ujar Rudi di hadapan majelis hakim Mansur, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (25/2).

Lalu, Mansur bertanya kepada Rudi apakah turut diberitahu harus menyetor fee proyek sebesar 20 persen kepada Syahroni? Rudi menjawab benar adanya apabila dia diberitahu harus menyetor fee. \"Ya benar, tapi saya juga belum menyerahkannya dikarenakan waktu itu saat akan disetor keburu ada operasi tangkap tangan (OTT),\" ungkapnya.

Alhasil, dirinya tidak jadi menyetorkan uang fee itu ke Syahroni. \"Saya takut untuk menyetornya lagi (fee proyek, red), makanya saya biarkan saja,\" bebernya.

Mansur bertanya lagi, apakah benar selama menjabat bupati, terdakwa Zainudin pernah membeli tanah miliknya seluas 1,5 hektar? \"Kalau tidak salah dulu beliau (Zainudin, red) beli tanah saya senilai Rp1 miliar. Dan dulu Agus BN yang bayar,\" bebernya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: