Iklan Bos Aca Header Detail

Siswi SMA Dicabuli 14 Kali

Siswi SMA Dicabuli 14 Kali

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Imam Al Jihad (18), tersangka pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMA, Jumat (26/7).

Perlakuan asusila yang dilakuan warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, terjadi dalam waktu yang berbeda dimulai sejak Kamis, (11/7), Sabtu, (20/7), dan Rabu, (24/7) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka yang diketahui telah putus sekolah itu.

Dalam peristiwa itu, korban AD (17) mengalami persetubuhan paksa hingga 14 kali. Dituturkan korban saat memberikan laporan ke Mapolres Lampura, peristiwa itu bermula pada Kamis, (11/7). Saat itu, dirinya dijemput Imam Al Jihad dan diajak berkunjung dan bermalam di rumah tersangka.

Pada malam harinya, Imam memaksa AD untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali.

Tidak sampai di situ, Imam kembali mengajak AD ke rumahnya dan sesampai mereka di TKP, Imam menyekap korban pada Sabtu, (20/7), hingga Rabu (24/7) lalu. Dalam kurun waktu tersebutitu, Imam mencabuli korban hingga 12 kali.

Sementara itu, orang tua korban yang merasa resah disebabkan anaknya belum kembali ke rumah selama empat hari, langsung menjemput anaknya, Kamis, (25/7), yang diketahui pergi dari rumah bersama Imam.

Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, langsung ditanggapi dengan melaporkan kejadian yang telah dialami putri kesayangannya ke Polres Lampura. Berdasarkan laporan korban yang didampingi orang tuanya, jajaran TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura bersama Unit PPA langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, melalui Kanit PPA Ipda Demy mengatakan, hasil penyelidikan tersangka yang diamankan ketika sedang berada di jalan raya Candimas, Kecamatan Abung Selatan, telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Setelah cukup bukti dan keterangan yang dibutuhkan dari hasil penyelidikan, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata Demy saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, sambung Demy, sebelumnya kedua pasangan ini sempat berpacaran. Akibat perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: