Iklan Bos Aca Header Detail

Sita 37 Kayu Sonokeling, Diduga Dari Register 22 Way Waya

Sita 37 Kayu Sonokeling, Diduga Dari Register 22 Way Waya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan 37 potong kayu Sonokeling. Diduga hasil pembalakan liar di hutan Register 22 Way Waya, Pekon Sumberbandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya juga mengamankan SG (61), warga Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara. \"Barang bukti lain, satu unit gergaji mesin,\" kata Iptu Feabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Feabo melanjutkan, SG disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: