Kecoh Polisi, Sabu Dimasukkan ke Ponsel

Kecoh Polisi, Sabu Dimasukkan ke Ponsel

radarlampung.co.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Waykanan, mengamankan Eliyanti (38) warga Kampung Tanjung Raja Giham dan Bambang Irawan warga Kampung Tanjung Raja Sakti kecamatan Blambanganumpu. Keduanya diamankan sabtu (23/3) sekitar pukyl 11.00 Wib. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro S.IK,  didampingi Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra menyatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. \"Informasi itu menyebutkan di sekitar Kampung Talang Kangkung akan ada transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan,\" katanya senin (25/3). Setibanya di lokasi, polisi mendapati Eliyanti dan Bambang Irawan yang gerak-geriknya mencurigakan. “Takut keduanya keburu kabur, langsung diamankan,\" katanya. Saat melakukan penggeledahan, petugas nyaris terkecoh. Pasalnya petugas tak mendapati barang bukti berupa narkoba. Namun petugas terus menggeledah. Terakhir petugas menggeledah ponsel milik Eliyanti. Rupanya, di dalam ponsel ada bungkusan tisu yang isinya diduga narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya 1,5 gram. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel. “Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres Way kanan, dan akan kami bidik dengan pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 thaun 2009 tentag Narkotika,  dengan anca,man pidana seumur hidup dan atau pidana penjara palinfg lingkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tegasnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: