Kecolongan, Pemkot Tak Tegas

Kecolongan, Pemkot Tak Tegas

radarlampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tampaknya kecolongan dengan adanya usaha baru yang tidak memiliki izin yang jelas. Bahkan, meski sudah mengetahui ada usaha \'Ilegal\', Dinas terkait tidak tegas menanggapinya.

Badan Polisi Pamong Peraja (BanPol PP) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung hanya bisa menyurati. Mereka kompak memberikan kelonggaran kepada manajemen losmen Lyfriska Residence.

Kepala Banpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mencoba bersikap persuasif dengan melayangkan surat peringatan kepada manajemen Lyfriska Residence. Surat peringatan tersebut, sebagai teguran kepada manajemen agar menaati aturan yang berlaku untuk mengurus izin usahanya.

\"Pertama-tama tentu kita bikin peringatan dulu, berupa pendekatan persuasif, kalau mereka tetap tak taat aturan, maka tentu tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha,\" katanya di ruang kerjanya, Selasa (18/2).

Sementara, Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengirimkan surat peringatan untuk mengingatkan kepada pihak manajemen untuk memenuhi perizinan. \"Pihak manajemen akan kita surati, karena selama mereka masih ilegal atau belum urus izin usahanya, berarti tidak ada pemasukan pajak hotel dari penginapan tersebut, akan kita ingatkan supaya segera mengurus izinnya,\" katanya.

Di sisi lain, menunggu tindaklanjut dari pihak perizinan, Disperkim dan Pol PP. Pihaknya terlebih dahulu juga menyurati subjek pajak reklame yang memasang ikut mempromosikan usaha tersebut, yakni OYO dan RedDoorz.

\"Sementara ini, kami sudah menyurati OYO dan RedDoorz terkait data losmen dan penginapan yang berkerja sama dengan mereka. Itukan ada pajak yang harus mereka bayarkan ke daerah, seperti pajak hotel dan reklame,\" bebernya.

Menurutnya, hadirnya usaha baru menjadi pendapatan pajak bagi daerah. Namun, dirinya menekankan, agar pihak manajemen taat aturan dengan mengurus izin, dan membayar pajak hotel dan reklame.

“Kita mengejar PAD-nya. Adanya usaha baru tentu kita dukung. Namun, siapapun mereka pelaku usaha yang berbuat curang bisa dibawa ke jalur hukum. Tentu bisa berujung pidana,” tegasnya.

Sementara, pihak manajemen Lyfriska Residence masih terkesan tertutup dan menghindar untuk dikonfirmasi. Beberapa kali panggilan telepon ke nomor Ucu Mustopa selaku kuasa hukum usaha ini pun tak dapat dihubungi. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: