Kedapatan Mau Nyabu, Dua Buruh Ditangkap

Kedapatan Mau Nyabu, Dua Buruh Ditangkap

radarlampung.co.id – Aparat Polres Metro mengamankan dua orang terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Khair Bras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Keduanya yakni DP (36) dan AY (30). Dua orang pria berprofesi sebagai buruh itu diamankan Jumat (22/11) saat hendak mengkonsumsi sabu-sabu. Kasatres Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. \"Dari informasi tersebut team opsenal pun melakukan penyelidikan, dan benar saya ada dua orang dengan gerak gerik mencurigakan akan masuk ke salah satu rumah di Jalan Kair Bras,\"ujarnya, Minggu (24/11). Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu dan alat hisapnya. “Kita temukan satu buah kotak rokok  yang di dalamnya berisikan tiga pipet plastik warna putih, satu buah pipa kaca atau pirex, dua buah lintingan alumunium foil, satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran-butiran kristal, serata Seperangkat alat hisap sabu atau bong,” tandasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Metro. Keduanya terancam Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pip/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: