Iklan Bos Aca Header Detail

Kejaksaan Bantu Ponsel dan Kuota Internet untuk Tersangka Penadah

Kejaksaan Bantu Ponsel dan Kuota Internet untuk Tersangka Penadah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasar restorative justice, Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Kejati Lampung juga memberikan perhatian belajar online pada RS (18). Pelajar SMK ini diduga menjadi penadah ponsel hasil curian. Ia juga mendapat bantuan ponsel untuk menunjang pembelajaran dalam jaringan (daring). Kemudian voucher kuota internet senilai Rp1 juta serta alat tulis untuk keperluan sekolah. \"Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif terhadap perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan. Dilanjutkan, sebelumnya dilakukan ekspose perkara dengan JAM Pidum, Kepala Kejati Lampung dan Aspidum. Penerapan restorative justice merupakan wujud dari kepedulian dan instruksi Jaksa Agung agar dalam penanganan perkara, jaksa selalu memperhatikan hati nurani. “Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP. Melainkan ada dalam hati nurani kalian,\" tegas Ade Indrawan mengutip pesan Jaksa Agung. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: