Kejar Pajak Alat Berat, KPK Turun Tangan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merealisasikan pemantauan pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat (PAB). Yakni dengan melakukan pendataan ke perusahaan besar di Lampung. KPK melakukan pemantauan langsung keberadaan potensi alat berat di PT Gula Putih Mataram (GPM) Tulangbawang, Senin (22/4). Hal ini merupakan pendampingan kepada Pemprov yang beberapa tahun terakhir tidak bisa memungut PAB dari perusahaan. Unsur KPK diwakili Ketua Tim Wilayah III Korsupgah, Dian Patria, dan Desmon. Didampingi tim dari Pemprov Lampung yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung E. Piterdono. Saat audiensi di aula PT GPM, terjadi beberapa pembicaraan antara KPK dan pihak direksi dan manajemen PT GPM. Saat itu KPK meminta data penggunaan alat berat di perusahaan tersebut. Kendati demikian pihak perusahaan bersikukuh bahwa alat berat tidak bisa dipungut pajak. Hal tersebut disampaikan Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar yang ditunjuk sebagai salahsatu juru bicara. Yusuf berpegangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017, mengabulkan gugatan PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunung Bayan Pratamacoal perihal uji materi UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang menilai alat berat tidak bisa ditarik pajak. \"Karena secara tertulis demikian, dasar kami amar putusan MK,\" ujarnya. Namun pada akhirnya perusahan meminta waktu setelah KPK menjelaskan beberapa poin tentang ketetapan bahwa PAB bisa ditarik selagi UU tidak dirubah. Dian Patria menjelaskan, perusahaan meminta waktu untuk berfikir dan meminta penegasan aturan seperti yang ada di Riau. Di mana, menurut KPK, Provinsi Riau tetap menerapkan pemungutan PAB, dengan dasar surat dari Kementeri Keuangan. \"Jadi perusahaan juga meminta penegasan. Nanti kita dorong Bapenda agar konsultasi ke Kemenkeu dan mengirim surat ke perusahaan. Tidak hanya GPM saja tapi seluruh perusahaan yang ada alat berat,\" jelasnya. Dia mengatakan seyogianya memang pemprov bisa langsung memungut PAD dari sektor PAB. Sebab, amar putusan MK sebenarnya tidak merubah UU dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun. \"UU-nya tidak dirubah. Dan ini memang PAD PAB nya nol karena belum ada perusahaan satupun yang membayar,\" katanya. Sementara, E. Pieterdono mengatakan, dalam satu pekan ini akan bertandang ke Kemenkeu untuk meminta kejelasan pemungutan PAB seperti di Provinsi Riau. \"Ya secepatnya kita akan ke Kemenkeu. Satu minggu ini mudah-mudahan bisa selesai,\" kata dia. Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung ini mengatakan, memang sebelumnya pemprov sudah memiliki perda tentang Pemugutan PAB. Kendati demikian perusahaan selalu berkelit dengan amar putusan MK tersebut. \"Kalau mengenai potensinya, ya kami belum tahu. Karena ini kan kami baru mau pendataan. Jika datanya sudah ada, bisa diketahui dengan hitungan yang ada di Perda,\" kata dia. (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: