Kejar Pemeras Sopir Truk, Polisi Amankan Dua Tersangka

Kejar Pemeras Sopir Truk, Polisi Amankan Dua Tersangka

radarlampung.co.id. - Polsek Waypengubuan, Lampung Tengah, membekuk dua tersangka pemerasan di Jalan Km 77, tepatnya depan mapolsek, Kampung Tanjungratu, Jumat (4/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan tersangka Safarudin (35) dan Yus Eka Putra (33), keduanya warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, berlangsung dramatis. Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Jumat (4/10) sekitar pukul 12.00 WIB. \"Kita mendapat laporan pemerasan, kita langsung spontan bergerak mengejar. Kita berhasil menangkap kedua tersangka di Jalinsum, Kampung Tanjungratu,\" katanya. Korban pemerasan, kata Widodo, adalah Syaiful Anwar (32), warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, yang mengendarai truk. \"Ketika itu korban yang mengendarai truk dikejar kedua tersangka menggunakan mobil Avanza warna merah. Truk dihentikan di Kampung Terbanggibesar, kunci mobil diambil, dan korban diminta turun sambil mengancam, \'Turun kamu! Ayo ngobrol di luar. Kalau nggak mau, saya tujah kamu!\' Korban tidak mau dan menutup pintu mobil. Korban melanjutkan perjalanan dengan kunci serep. Para tersangka kembali mengejar dan berhenti depan Mapolsek Waypengubuan,\" ceritanya. Secara kebetulan, kata Widodo, dirinya bersama anggota sedang berada di depan mapolsek. \"Pas kita lagi depan mapolsek mendengar cerita korban. Spontan para tersangka langsung kita kejar. Mobil para tersangka berhasil kita hentikan. Kita lakukan penggeledahan ditemukan sajam jenis badik di pinggang tersangka Safarudin. Kita langsung bawa kedua tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Widodo, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan UU Darurat No. 12/1951 Pasal 2 ayat 1. \"Kedua tersangka terancam hukuman  9 sampai 10 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: