Iklan Bos Aca Header Detail

SMK PGRI I Bandarlampung Mau Dijual ? Ini Kata Ketua Yayasan

SMK PGRI I Bandarlampung Mau Dijual ? Ini Kata Ketua Yayasan

radarlampung.co.id-Kabar SMK PGRI I Bandarlampung bakal dijual mencuat. Hal ini berbuntut ke sejumlah siswa yang memutuskan pindah. Persoalan lain muncul ketika sejumlah siswa merasa sulit untuk mengurus surat pindah dari SMK PGRI I Bandarlampung. Kabar akan dijualnya SMK PGRI membuat Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Kota Bandarlampung Yuni Herwanto angkat bicara. Menurutnya, sekolah tersebut tidak bisa dijual. Kalaupun mau dijual, harus berunding dahulu dengan pihak yayasan. \"Kalau mau dijual, mereka harus ke saya dulu. Bagaimana bagusnya, bagaimana gedung ini, karena tidak ada istilah PGRI tutup. Mungkin saya akan kasih usulan, untuk relokasi. Berapa luasnya, dapat berapa jualnya, nanti kami usulkan untuk dibelikan tanahnya dan bangunan beberapa lokal,\" ujarnya Jumat (1/8). Ia menambahkan, tanah tersebut merupakan aset negara, yang tentunya tidak bisa dijual begitu saja tanpa adanya kesepakatan bersama dengan yayasan. \"Kalau kami dari PGRI, kami tidak ada perkara tentang jual beli, itu kesepakatan bersama. Kalau sudah sepakat dengan yayasan, kita akan usulkan untuk relokasi tempat, jadi bukan ditutup. Terkait aset, kan kalau di swasta, pemerintah memberikan bantuan, namanya hibah. Itu kan memberikan bantuannya ke yayasan atas nama PGRI, jadi tidak bisa dijual secara individu,\" katanya. Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Bandarlampung Adella memastikan, proses pembelajaran di sekolah tersebut tetap dilaksanakan. \"Masih belajar. Kalaupun memang dijual, ya seperti kata pak Yuni, relokasi tempat. Kita dibuatkan tempat beberapa lokal dan kantor,\"ucapnya. Terpisah, Ketua Komis IV DPRD Kota Bandarlampung Handri Kurniawan menuturkan, terkait jual beli aset sekolah tersebut, diharuskan dicari dulu status dari aset tersebut, milik pemerintah atau sudah dihibahkan kepada yayasan. \"Harus diperjelas dulu status aset tersebut, apakah sudah dihibahkan kepada yayasan apa belum. Kalau belum dihibahkan harus ada prosedur penghapusan aset, kalau sudah dihibahkan kepada yayasan, ya itu sudah kewenangan yayasan. Kita berharap tidak menyalahi regulasi atau prosedur yang berlaku,\" terangnya. (rur/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: