Iklan Bos Aca Header Detail

SMPN 7 Bandarlampung Ditarget Juara LSS-UKS SMP Tingkat Nasional

SMPN 7 Bandarlampung Ditarget Juara LSS-UKS SMP Tingkat Nasional

RADARLAMPUNG.CO.ID - SMPN 7 Bandarlampung ditargetkan menjadi juara menang Lomba Sekolah Sehat – Usaha Kesehatan Sekolah (LSS-UKS) SMP Tingkat Nasional. Dalam mempersiapkan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung menggelar rapat koordinasi (rakor) di sekolah setempat, Jumat (1/2). Dalam kesempatan itu, rakor yang dipimpin langsung Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Badri Tamam, yang juga ketua pembina LSS-UKS meminta kepada semua pihak terkait, saling bekerjasama dan melengkapi apa yang menjadi kebutuhan pada penilaian LSS-UKS agar SMPN 7 meraih juara. “LSS-UKS SMP ini adalah kegiatan bergengsi. Saya selaku ketua pembina harus berusaha keras agar SMPN 7 Bandarlampung meraih juara nasional. Saya minta semua pihak mengambil peran dalam mendukung perlombaan ini,” kata Badri Tamam. Menurutnya, untuk menjadi juara LSS – UKS SMP tingkat nasional, penilai tidak hanya melihat sarana prasarana fisik sekolah semata, melainkan adalah sumber daya manusia internal sekolah, lingkungan, pendidikan karakter peserta didik, dan manajemen sistem sekolah. “Pada LSS-UKS SMP, kita akan berkompetisi dengan sekolah-sekolah unggul di Indonesia. Agar kita menjadi juara, semua harus dipersiapkan. Penilai tidak hanya menilai lingkungan dan sarana sekolah saja, namun juga akan bertanya dengan para siswa,” tandasnya. Di lain sisi, Kepala Disdikbud Bandarlampung Daniel Marsudi menerangkan LSS-UKS SMP tingkat nasional akan dinilai pada April mendatang. Tim penilai di antaranya dari Kemendagri, Kemendikbud, Kemenkes, dan Kemenag. “Masih ada waktu tiga bulan ke depan untuk mempersiapkan LSS-UKS. Rakor perdana yang diikuti pak Sekkot hari ini adalah pintu masuk mengetahui kesiapan yang sudah diamanahkan kepada setiap pihak terkait,” tambahnya. Diketahui, SMPN 7 Bandarlampung merupakan juara umum LSS-UKS SMP tingkat Provinsi Lampung tahun 2018. Itu berdasarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/612/B.03/HK/2018 tertanggal 19 Desember 2018 tentang penerapan hasil LSS-UKS. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: