Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Calonkada Eks Koruptor, NasDem Tolak, PAN Ikut Aturan

Soal Calonkada Eks Koruptor, NasDem Tolak, PAN Ikut Aturan

radarlampung.co.id - Dalam pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tidak berbunyi larangan eks Koruptor menjadi kontestan pilkada. Hanya saja mengimbau partai politik mengusulkan calon kepala daerah yang tidak pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Kendati demikian beberapa parpol bersikap tegas tetap menolak keberadaan koruptor menjadi kepala daerah. Salah satunya Partai NasDem. Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron memerintahkan kepada seluruh DPC agar tidak menerima pengajuan berkas bakal calon kepala daerah yang berlatar belakang memiliki kasus korupsi. \"Bagi NasDem sudah final dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Meskipun undang-undang tidak melarang,  NasDem tetap konsistem demgan kebijakan melarang terpidana korupsi untuk maju Pilkada, \" tandasnya. Dia mengaku,  pihaknya tidak akan menerima pendaftaran dari pihak terpidana korupsi. Bahkan dia menegaskan jika pun ada yang sudah terdaftar maka dipastikan tidak akan mendapatkan rekomendasi. \"Bukan blacklist, tapi kita dipastikan tidak akan memberikan rekomendasi kepada mantan terpidana korupsi, \" kata dia. Berbeda dengan NasDem dan Gerindra, sikap berbeda ditunjukkan oleh PAN. DPD PAN Kota Bandarlampung lebih memilih tidak bersikap tegas untuk menolak calon kada eks koruptor. Ketua DPD PAN Bandarlampung,  Wahyu Lesmono mengatakan,  tetap memberikan kesempatan kepada eks koruptor jika memang ingin maju sebagai kepala daerah. \"Kita ikut KPU saja, \" kata dia. Wahyu beralasan,  dia menghormati hak asasi manusia dan Indonesia merupakan negara demokrasi. \"Karena semua orang berhak untuk dipilihbdan memilih, \" ucapnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: