Anggota Komplotan Ditangkapi, Bandit Curanmor Serahkan Diri ke Kantor Polisi

Anggota Komplotan Ditangkapi, Bandit Curanmor Serahkan Diri ke Kantor Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID -AN (30) warga Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah menyerahkan diri kepada pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura). AN merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. \"Tersangka menyerahkan diri, dengan didampingi oleh pihak keluarga Sabtu (16/10). Untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya pidana yang telah dilakukannya,\" kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Minggu (18/10). Berdasarkan data pihak kepolisian, AN diduga terlibat aksi curanmor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lampura. Dia beraksi bersama dua rekannya yang telah diamankan sebelumnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor hasil kejahatan komplotan tersebut. \"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara,\" tutupnya. (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: