Soal Ganti Rugi JTTS Belum Beres, Ini Kata PPK Kementerian PUPR
radarlampung.co.id- Tim pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) merespons keluhan warga Desa Batanghari Ogan, Tegineneng, Pesawaran, yang belum tuntas mendapat ganti rugi. Mislan, PPK Pembebasan Tanah Kementerian PUPR, Senin (30/12), mengatakan pihaknya siap menampung keluhan warga tersebut. Dia pun akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pengembang masih dibutuhkan tidak lahan tersebut. ’’Jadi kami akan berkoordinasi dengan pihak konstruksi, masih dibutuhkan enggak tanah itu. Kalau enggak salah itu kan tambahan ya,\" beber Mislan kemarin. Dia melanjutkan jika tidak dibutuhkan, maka status lahan akan dibatalkan dan dikembalikan pada warga. ’’Tetapi kalau masih dibutuhkan, akan kami titipkan ke pengadilan ganti ruginya. Lahannya tetap kami eksekusi,\" ujarnya. Mislan menyebut, jika warga masih keberatan, dipersilahkan untuk mengajukan ke Pengadilan terdekat. \"Ya kalau keberatan soal warga memang prosedur nya 14 hari setelah musyawarah ganti rugi dari BPN, bisa mengajukan keberatan ke pengadilan terdekat apa ke pengadilan pesawaran atau Lampung tengah. Jadi jika masih keberatan silahkan diajukan ke Pengadilan,\" tambahnya. Sementara diketahui, sejumlah warga di Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran masih belum menemukan kata sepakat terkait ganti rugi lahan yang terkena Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya diexit tol pintu Timur yang ditetapkan oleh tim pembebasan JTTS. \"Ada 8 warga lagi yang belum menandatangani penetapan ganti rugi lahan yang terkena jalan tol. Tepatnya di exit tol pintu timur, dua bangunan warga disebelah kanan exit tol dan enam warga di bagian kiri,\"ungkap Norman selaku koordinator warga, Jumat (27/12) Menurutnya, dalam penentuan harga ganti rugi lahan dan bangunan sejak sekitar Februari 2019 lalu merasa tidak dilibatkan oleh tim. Dimana, dalam pertemuan tersebut warga dan dirinya sudah mendapat informasi jumlah nominal ganti rugi lahan dan bangunan mereka yang terkena Tol \"Pada saat rapat tanpa ada musawarah, kami sudah menerima ketentuan harga rumah dan bangunan kami yang diganti rugi. Yang kami bantah jelas ada aturannya di undang-undang nomor 2 tahun 2012 harus musyawarah, tapi yang terjadi musyawarahnya di setting,\"ucapnya Diakuinya, pada sekitar Juli pihaknya berkirim surat sanggahan atas penetapan harga tersebut yang ditembuskan ke camat, Bupati Pesawaran dan Pengadilan hingga ke BPN \"Namun sanggahan kami belum mendapat jawaban dan belum lama ini sekitar 2 Desember lalu kami berkirim surat lagi ke semua instansi terkait,\"jelasnya Saat ini, lanjut Norman lahan dan bangunan mereka belum digarap lantaran belum menemukan kesamaan pendapat terkait nilai ganti rugi lahan. \" Kalau saya kan jelas, selain rumah ada juga ruko untuk usaha. Dan dikatagorikan zona merah yang berada disamping pintu keluar tol yang dihargai Rp 295 juta. Kalau saya hitung, saya gak bisa lagi kebangun kalau nilai ganti ruginya segitu. Makanya saya bersama warga minta solusi dan musyawarah dalam penetapan ganti rugi lahan tersebut,\" pungkasnya (rma/c1/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: