Soal Hak Korban Talangsari, Kemenkum HAM Datangi Lamtim

Soal Hak Korban Talangsari, Kemenkum HAM Datangi Lamtim

radarlampung.co.id-Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) mendatangi Kabupaten Lampung Timur, Selasa (29/10). Kedatangan Kemenkun HAM yang dipimpin Temmanengga dari Direktorat HAM diterima Bupati Lamtim Zaiful Bokhari dan jajaran Forkopimda. Temmanengga menjelaskan, kedatangannya ke Lamtim dalam rangka memantau dan memastikan pemenuhan dan pemulihan hak para korban peristiwa Talangsari yang terjadi tahun 1989 lalu. Baik itu, hak komunal maupun hak sebagai warga negara. Menurutnya, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terdapat 11 korban Talangsari di wilayah Lamtim yang membutuhkan perhatian. \"Kami berharap para korban Talangsari mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya,\"harap Temmanengga didampingi Ahmad Soleh dari LPSK. Kesempatan yang sama Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyatakan, Pemkab akan memenuhi gak para korban Talangsari. Baik itu dalam pelayanan kesehatan, pendidikan dan hak komunal. \"Program berobat gratis dan bantuan sosial lainnya juga berlaku bagi para korban Talangsari,\"kata Zaiful. Diketahui, sebelumnya Komisi Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) juga masih terus memberikan perhatian atas kasus dugaan pelanggaran HAM di Dusun Talangsari Desa Rajabasalama Kecamatan Labuhanratu Kabupaten Lampung Timur. Hal itu ditunjukkan dengan kedatangan para Komisioner Komnas HAM RI ke Kabupaten Lampung Timur, Rabu (24/4) lalu. Komisioner Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Beka Ulung  menjelaskan, kedatangan Komnas HAM RI ke Lamtim dalam rangka menjelaskan proses penyelesaian kasus Talangsari dan langkah apa yang harus dilakukan Pemerintah daerah setempat dalam rangka pemulihan korban kasus yang terjadi pada tahun 1989 tersebut. “Dari sisi Yudisial, kami masih menunggu tindak lanjut dari Jaksa Agung dan Presiden,”jelas Beka Ulung didampingi Kabag Pengaduan  Imelda Saragih dan Aviokanti selaku analis pengaduan Komnas HAM RI. Kesempatan yang sama Asisten I Pemkab Lamtim Tamizi menjelaskan,  pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pemulihan hak-hak korban kasus Talangsari. Antara lain, dengan memberikan porsi pembangunan yang sama antara Dusun Talangsari dengan dusun lain di wilayah Lamtim. Menurutnya, di dusun tersebut Pemkab Lamtim telah membangun infrastruktur jalan, pembangunan ruang kelas baru, sarana ibadah. Selain itu, Pemkab Lamtim juga membuka diri untuk berdialog dengan para korban Talangsari terutama terkait sarana dan prasarana pendukung di dusun tersebut. Mengenai penyelesaian kasus hukumnya, itu menjadi  ranah aparat penegak hukum. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: