Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Harga Minyak Goreng, Diskoperindag Tunggu Aturan Baru Dari Kemendag

Soal Harga Minyak Goreng, Diskoperindag Tunggu Aturan Baru Dari Kemendag

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait perubahan harga minyak goreng, Diskoperindag Pringsewu mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan yang terbaru. Setelah itu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Diketahui, terhitung hari ini, Menteri Perdagangan (Mendag) mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng untuk kembali diserahkan ke mekanisme pasar. Pada Februari lalu, Mendag menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500; minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500; dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000. \"Kita masih menunggu surat terbaru dari kementerian Perdagangan yang nanti disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk sementara, terkait harga, kita masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022,\" kata Kadiskoperindag Bambang Suhermanu. Bambang mengungkapkan, di Pringsewu ada 12 chanel distributor yang telah menerima pasokan dari produsen minyak goreng di Lampung. Terpisah, tim gabungan kepolisian, TNI, Diskoperindag dan Satpol PP Pringsewu melakukan monitoring ketersediaan minyak goreng disejumlah toko grosir di komplek pasar Sarinongko Pringsewu. Tim dipimpin Kabagops Kompol Martono didampingi Kadis Koperindag Bambang Suharmanu, Kasatpol PP Ibnu Harjianto, Kasatreskrim Iptu Feabo, Kasatintelkam Iptu Asiadi Wasito dan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, Rabu (16/3) Kompol Martono mengatakan, berdasar hasil tim monitoring minyak goreng tersedia di sejumlah toko grosir. \"Masyarakat diminta untuk tidak lagi melakukan panic buying minyak goreng,\" tegasnya. (sag/mul/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: