Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Hoax, Bupati Lamteng Disarankan Lapor ke Dewan Pers

Soal Hoax, Bupati Lamteng Disarankan Lapor ke Dewan Pers

radarlampung.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung sama-sama menganjurkan agar Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto melapor ke dewan pers. Ini terkait empat media online yang diduga menyebarkan hoax. Ketua AJI Bandarlampung Hendri Sihaloho mengatakan, keberatan terhadap produk jurnalistik sebaiknya mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Pihak yang merasa keberatan bisa mengajukan hak jawab atas sebuah pemberitaan. \"Media massa atau perusahaan pers wajib melayani hak jawab. Media yang tidak memuat hak jawab dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 UU Pers,\" kata Hendri, Rabu (6/11). Hendri juga meminta pekerja pers taat kode etik dalam menjalankan kerja jurnalistik. Selalu menguji setiap informasi sebelum disampaikan kepada publik. Kemudian menjaga keberimbangan dan proporsionalitas dengan memberi ruang kepada setiap pihak dalam pemberitaan. Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengatakan, dilaporkannya empat media online ini bisa menjadi pelajaran. Wartawan harus lebih bijak mengambil tindakan pemberitaan. Sebuah konfirmasi dirasa sangat penting dan bukan menyebarkan berita bohong atau hoax. \"Ini yang harus disadari kawan-kawan pers. Sebab media seharusnya meluruskan hoax, bukan turut andil dalam menyebarkannya,\" tegasnya. Juniardi menuturkan, karena dianggap menjadi konsumsi berita dan muncul di media, maka tetap mengacu pada UU Pers. ”Kewajiban media melakukan rehabilitasi atas kabar yang disampaikan, dengan porsi sama. Jika hal-hal ini tidak dilakukan, maka bisa diusut secara pidana dalam UU ITE. Sebab disinyalir dengan sengaja melakukan penistaan dalam tulisan,  gambar dan sebagainya. Baik cetak, elektronik dan visual,” paparnya. Diketahui, tidak terima diisukan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (3/11) malam, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto melaporkan empat media online penyebar berita hoax ke Polda Lampung. Melalui Kabag Hukum Lamteng Eko Pranyoto, Loekman melapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Lampung. (mel/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: