Soal Kasus Caleg PKB, Pengamat: Tidak Sesuai yang Dituduhkan

Soal Kasus Caleg PKB, Pengamat: Tidak Sesuai yang Dituduhkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan pemasangan stiker one way di kendaraan online oleh salah satu caleg DPR RI dari PKB M. Khadafi berlanjut di persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung. Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr. Budiono, S.H., M.H. menyebut, persoalan pemasangan stiker yang dianggap Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi tersebut dinilai kurang tepat. ’’Caleg DPR RI dari PKB ini tidak melakukan pelanggaran administrasi kampanye pemilu sebagaimana yang dituduhkan atau dilaporkan oleh Panwaslu Kedaton. Sebaiknya, Bawaslu Bandarlampung independen dan objektif dalam memutus perkara ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dan mendapat pesanan dari kompetitor DPR RI lain,” sebut Budiono dalam rilis yang diterima radarlampung.co.id, kemarin (24/2). Menurut Budiono, sangkaan panwaslu bahwa mobil Grab termasuk ke dalam angkutan umum/sarana/prasarana publik yang berkategori angkutan sewa khusus menurut pasal 5 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus pada kasus ini tidak tepat. Sebab ada perbedaan antara angkutan umum dan angkutan khusus. ’’Penafsiran Panwaslu Kedataton sangat luas tentang angkutan online yang dinilai masuk kategori angkutan umum. Sebab, angkutan online bukan angkutan umum,” tegas Budiono. Perbedaan ini telah dijelaskan, dimana Angkutan Umum telah diatur dan tunduk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan Angkutan Online atau Taksi Online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Dalam aturan itu dijelaskan jika angkutan umum/sarana publik disediakan pemerintah, orang atau swasta yang bisa digunakan oleh semua masyarakat umum. Sementara Angkutan Online bersifat khusus yang tidak semua masyarakat bisa mengunakan kecuali masyarakat yang mempunyai aplikasi anggkutan online. Angkutan online juga tidak permanen seperti transportasi umum lainnya karena bisa saja milik pribadi. Hal itu juga bisa dibuktikan dalam pasal 39 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5/2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menegaskan mengenai warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Di mana    dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa. Sementara dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum. ”Bisa dijelaskan perbedaan antara angkutan online dan angkutan umum kan,” lanjutnya. Selanjutnya, soal stiker yang dipasang diangkutan online yang dilaporkan penemu bukan merupakan stiker. ”Itu juga stiker, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) stiker memiliki arti lembaran kecil kertas atau plastik yang ditempelkan. Sementara yang tertempel di mobil Grab tidaklah berukuran kecil, sehingga tidak dapat digolongkan menjadi stiker. Karena itu tuduhannya kurang tepat,” tambahnya. Sementara, Roby Herdian Ketua AK-POL (Aliansi Komunitas Pengemudi Online Lampung) menyatakan keberatan jika unit kendaraan pribadi milik kami (anggota AK-POLL) disebut sebagai angkutan umum / publik seperti yang di ungkapkan oleh pihak Bawaslu. ’’Pemasangan itu sebagai bentuk dukungan secara sukarela dari komunitas dan partisipasi terhadap saudara M. Khadafi sebagai Caleg DPR RI yang juga pembina dari AK-POL. Kami juga tidak terikat dalam tim suksesnya, hanya dukungan sukarela saja,” ujar Roby. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya berkomunikasi dengan pihak aplikator, di mana aplikator tak masalah selama tidak membawa logo aplikator. ’’Kami siap mentaati aturan dan perundangan yang berlaku dan berharap bahwa aturan ini juga diterapkan kepada semua caleg yang melakukan pemasangan one way agar tidak ada kesan bawaslu menegakan aturan secara tebang pilih,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Aliansi Komunitas Pengemudi Online Lampung (AK-POL) Roby Herdian menyatakan keberatan jika unit kendaraan pribadi milik AK-POL disebut sebagai angkutan umum/publik seperti yang diungkapkan oleh Bawaslu. ’’Pemasangan one way vision oleh anggota kami (AK-POL, Red) adalah bentuk dukungan secara sukarela dari komunitas dan partisipasi terhadap Saudara M. Khadafi sebagai caleg DPR RI dari PKB yang merupakan pembina dari AK-POL,” ujar Roby. Dia melanjutkan, tidak semua unit kendaraan anggota AK-POL yang melakukan pemasangan one way vision merupakan kendaraan yang terdaftar aktif di aplikasi Grab/Gocar. Roby kembali menegeaskan, jika AK-POL bukanlah tim pemenangan Khadafi. ’’AK-POL bukanlah tim sukses M. Khadafi. Tetapi kami merasa perlu memberikan dukungan secara sukarela untuk kemenangan Dr.Hi. Muhammad Khadafi karena dia adalah Pembina AK-POL dan beliau merupakan tokoh yang perduli dan ikut memperjuangkan nasib kami sebagai pengemudi online di Lampung,” tambahnya. Menurutnya sampai saat ini pihaknya berkomunikasi dengan pihak aplikator dan mereka menyatakan bahwa tidak mempermasalahkan pemasangan tersebut selama tidak membawa logo pihak aplikator. ’’Kami sebagai pemilik kendaraan merupakan mitra bukan karyawan aplikator. Karena pihak aplikator hanya penyedia jasa aplikasi saja,’’ tandasnya. Pihaknya juga, kata Roby siap mentaati aturan dan perundangan yang berlaku. ’’Kami berharap aturan yang sama diterapkan kepada semua caleg yang melakukan pemasangan one way agar tidak ada kesan bawaslu menegakan aturan secara tebang pilih,” pungkasnya. (rma/c1/nui/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: