Kejari Bandarlampung Musnahkan BB 359 Perkara

Kejari Bandarlampung Musnahkan BB 359 Perkara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti narkotika 359 perkara berkekuatan hukum tetap, periode 26 November 2019 hingga 17 September 2020. \"Sudah hampir setahun. Ini langsung kita musnahkan,\" kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari Bandarlampung Ade Sofiansyah mewakili Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny, Kamis (17/9). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin Kejari Bandarlampung. Sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni sabu seberat 109,97968 gram. Lalu ganja seberat 1307,2036 gram, dan ekstasi seberat 194,966 gram. \"Serta beberapa kosmetik lainnya,\" kata dia. Kegiatan pemusnahan ini nantinya akan direncanakan per periodik. \"Kalau enggak satu bulan, dua bulan sekali. Kita tahu barang bukti ini enggak boleh lama ditumpuk,\" jelasnya. Barang bukti yang dimusnahkan mayoritas narkoba. Paling banyak ganja. Sedangkan untuk senjata api rakitan (senpira) belum dimusnahkan --masih menunggu alat dari Brimob Polda Lampung. Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika ini upaya Kejari Bandarlampung mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Tak hanya itu, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Bandarlampung mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode. Untuk daun ganja dan kosmetik dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dan ekstasi diblender. \"Tak lupa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Bandarlampung tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: