Kejari Lambar Kedepankan Pencegahan Penyelewengan Dana Desa

Kejari Lambar Kedepankan Pencegahan Penyelewengan Dana Desa

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat, terus berkomitmen untuk mengedepankan aspek pencegahan preventif untuk mengindari terjadinya penyelewenangan dana desa (DD) di kabupaten setempat. Pencegahan tersebut dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum yang diberikan kepada 131 peratin selaku pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan DD. Kepala Kejari Lambar Riyadi, melalui Kasi Intelijen, Atik Ariyosa mengatakan, peyuluhan dan sosialisasi hukum yang dilakukan Kejari setempat, sebagai upaya dalam rangka mengantisipasi tindakan korupsi di tingkat pemerintahan pekon. ”Contoh penggunaan dana desa yang tak sesuai dengan skala prioritas, dana fiktif, penyelewengan atau tindakan korupsi lainnya yang tentunya bisa membuat perati berurusan dengan hukum. Karena itu melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum tersebut, maka para peratin di Lambar bisa lebih memahami,” ungkap Atik Ariyosa di ruang kerjanya Selasa (24/11). Penyuluhan dan sosialisasi hukum yang dilakukan, kata dia, juga atas permintaan dari Pemkab Lambar yang disampaikan kepada Kejari, kemudian merupakan salah satu amanat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jajaran untuk mengawal dana desa. ”Kegiatan ini dipimpin langsung oleh bapak Kejari bersama para Kasi yang ada di Kejari Lambar yang dilaksanakan sebanyak empat tahap. Pada penyuluhan dan sosialisasi hukum yang kami lakukan, kami selalu mengingatkan para pelaksana dan pengguna anggaran Dana Desa dalam hal ini peratin agar tidak tergelincir dalam tindak pidana korupsi,\" ujarnya. Lebih lanjut Atik mengungkapkan, sosialisasi tersebut juga merupakan langkah kejaksaan melakukan pencegahan dini agar pemerintahan pekon dalam menggunakan Dana Desa bisa selamat atau tidak tersandung kasus hukum, sesuai harapan pemerintah. ”Kami dari Kejari Lambar melihat penting dan merasa terpanggil agar Dana Desa tidak disalahgunakan, apalagi sampai ujung-ujungnya menjadi perkara tindak pidana korupsi dan kami akan mengawal, mengawasi pendistribusian dan penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan, terlebih Kejari diminta untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi tersebut,” pungkasnya. (nop/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: