Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Kasus 2019-2020

Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Kasus 2019-2020

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (25/11). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari itu dipimpin Kajari Riyadi dan dihadiri Dandim 0422/LB Letkol Czi. Benni Setiawan, Kasatresnarkoba Iptu Wed Sutarji, Kaurbinops Ipda Eflan serta Kanittipidter Polres Lambar Ipda Juherdi. Dalam laporannya, Kasipidum Kejari Lambar Wisnu Hamboro mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) berupa sabu-sabu seberat 18,8 gram dan pil ekstasi 0,6 gram, tembakau Gorila yang dicampur tembakau seberat 1,8 gram dan ganja 14 gram. \"Barang bukti lainnya, mesin gergaji chainsaw, papan, balok dan baby Lobster serta lainnya,\" ujarnya. (nop/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: