Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Lampura Klaim Pulihkan Keuangan Negara Rp5,9 M

Kejari Lampura Klaim Pulihkan Keuangan Negara Rp5,9 M

radarlampung.co.id - Dalam kurun waktu sembilan bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mengklaim telah memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp5,9 miliar.

Selain itu, juga tengah dioptimalkan pelayanan kepada seluruh stekolder Pemda, BUMN, BUMD dan masyarakat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan meluncurkan program JKN Bisa. 

Kajari Lampura Yuliana Sagala mengatakan, dari hasil pemberian bantuan hukum, pertimbang hukum, Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sejak Januari - Oktober 2019 telah berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp5,9 miliar.

\"Pemulihan keuangan negara ini melalui kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Lampura di Bidang Datun, melalui penegakan kepatuhan pelaksanaan Program JKN KIS dari BPJS Kesehatan, dan penegakan kepatuhan dalam kewajiban pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan,\" kata Yuliana, Rabu (23/10).

Selain pemulihan keuangan negara sebesar Rp5.659.525.660, juga ada pemulihan keuangan negara dalam bentuk sertifikat tanah yang ditaksir dengan harga Rp250.000.000.

Yuliana Sagala juga menjelaskan, untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat jajarannya saat ini juga sedang menjalankan program Jaksa Pengacara Negara Bisa (JPN Bisa) yang dijalankan dengan konsep mengusung penegakan hukum preventif, korektif dan rehabilitatif. 

\"Program ini telah dioptimalkan melalui Bidang Datun dan dikemas dalam suatu inovasi ya itu program JPN Bisa,\" tandasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: