Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Lamteng Terima Lima SKK dari BPJS Kesehatan

Kejari Lamteng Terima Lima SKK dari BPJS Kesehatan

radarlampung.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menerima lima surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan. Hal ini untuk memediasi lima koperasi agar membayar tunggakan BPJS Kesehatan. Kepala Seksi Data dan Tuntutan (Kasidatun) Kejari Lamteng Teguh Irawan menyatakan pihaknya menerima lima SKK dari BPJS Kesehatan untuk penagihan. \"Kita terima lima SKK dari BPJS Kesehatan. Kita sudah melakukan proses mediasi,\" katanya jumat (29/3). Dari lima SKK yang diterima, kata Teguh, tiga sudah dimediasi. \"Tiga sudah dimediasi dan disanggupi membayar tunggakan. Dua masih dalam proses,\" ujarnya. Terkait nama koperasi dan nilai tunggakannya berapa, Teguh enggan membeberkan. \"Jenis koperasi syariah. Nilai tunggakannya nggak usahlah,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: