Kejari Lamtim Musnahkan 190 Gram Sabu

Kejari Lamtim Musnahkan 190 Gram Sabu

radarlampung.co.id-Kejaksaan Negeri Lampung Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa 190 gram sabu-sabu, Jumat (24/5). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan deterjen, kemudian dikubur dalam tanah di halaman Kantor Kejari Lamtim. Ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti itu antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman, Kasie Barang Bukti Ana Marlinawati, Majelis Hakim PN Sukadana Reza. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua paket sabu-sabu. Masing-masing seberat 31 gram dan 190 gram yang disita dari terdakwa Rah dan Har yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana. Pemusnahan barang bukti itu sudah dikordinasikan dengan Pengadilan Negeri Sukadana dan pihak penasehat hukum terdakwa. Dari hasil koordinasi, PN Sukadana memberikan persetujuan untuk pemusnahan barang bukti tersebut. “Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,”jelas Rizal Syah Nyaman didampingi Kasie Barang Bukti Ana Marlinawati. (wid/wdi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: