Kejari Lamtim Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna

Kejari Lamtim Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna

Radarlampung.co.id - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur sedikit dapat bernafas lega. Itu setelah Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahan AF selaku Ketua Karang Taruna dan juga salah satu Wakil Ketua DPRD Lamtim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Ariana Yuliastuty melalui Kasie Intel M.Ali Qadri menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap AF terhitung sejak, Kamis (21/10). Menurutnya, penangguhan penahanan diajukan terhadap AF dikabulkan karena yang bersangkutan sakit.  Selain itu, penangguhan penahanan itu atas jaminan istri yang bersangkutan dan M. Muslih salah satu pimpinan pondok pesantren di Lamtim. Tersangka juga menyerahkan uang jaminan Rp145 juta. \"Kendati penahanannya ditangguhkan, namun proses hukum terhadap AF tetap berlanjut,\" jelasnya, Jumat (22/10). Dilanjutkan, saat ini proses penyidikan terhadap AF masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan. \"Setelah berkas penyidikan lengkap akan segera kami limpahkan berikut tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandarlampung,\" jelas M. Ali Qadri. Ditambahkan, penangguhan penahanan terhadap tersangka diatur dalam pasal 21 KUHP dan pasal 35 dan 36 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang jaminan penangguhan penahanan. Diketahui sebelumnya, diduga terlibat tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Lampung Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamis (23/9) pukul 15.20 WIB. Tersangka adalah AF oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim. Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty menjelaskan, AF  diduga terlibat dalam korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP. Dilanjutkan, atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejari Lamtim telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. Kemudian, AF selaku saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis (23/9). AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: