Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 890 Perkara

Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 890 Perkara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor setempat, Selasa (26/11). Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia mengatakan, hasil pemusnahan barang bukti ini dikumpulkan dari perkara tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus). \"Untuk periodenya dari Mei 2018 hingga Oktober 2019 dari pengumpulan 890 perkara yang kita tangani,\" ujar Yusna -sapaan akrabnya. Yusna menambahkan, untuk rincian dari pemusnahan barang bukti itu sendiri terdiri dari sabu sebanyak 373,674581 gram. \"Sedangkan untuk pil ekstasi 681,54308 gram, ganja 2.049 gram, juga satu buah cula badak,\" jelasnya. Terdapat juga berbagai macam jenis merek obat, kosmteik, dan 13.490 bungkus rokok. \"Kalau untuk nominal total harga barang bukti yang dimusnahkan ini saya juga kurang tahu,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: