Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Oknum Honorer Diduga Terlibat Narkoba, Dinas PUPR Tunggu Proses Hukum

Soal Oknum Honorer Diduga Terlibat Narkoba, Dinas PUPR Tunggu Proses Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Dinas PUPR Tanggamus Okta Rizal menyatakan pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait salah satu honorer yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. ”Sampai siang ini, kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait penangkapan tersebut,” kata Okta Rizal mewakili Kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djunaidi. Karena itu, pihaknya masih menunggu dan melihat proses hukum atas permasalahan tersebut. ”Artinya, sanksi atas perbuatan oknum honorer itu baru dapat diberikan, setelah ada penetapan hukum bahwa dia bersalah. Putusan itulah nantinya yang akan dijadikan dasar pemberian sanksi,  sesuai dengan aturan yang ada,\" tegas Okta Rizal. Okta Rizal juga menyebutkan, mereka mendukung pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba dan memproses oknum honorer sesuai hukum yang berlaku. Diketahui, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan tiga oknum honorer yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah AR (35) dan JA (32), warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru serta CS (38), warga Perum Kopera, Pekon Talangrejo, Kecamatan Kotaagung Timur. Informasi yang dihimpun, ketiga oknum honorer bekerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda. Dua di Satpol PP dan satu orang di Dinas PUPR Tanggamus. (ehl/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: