Kejari Pringsewu Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu membentuk timĀ penanganan pemberantasan mafia tanah. Ini diperkuat dengan ditandatanganinya surat keputusan tentang pembentukan tim tersebut oleh Kajari Ade Indrawan.
\"Kajari menandatangani keputusan Nomor: KEP-02/L.8.20/Dek.4/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu,\" kata Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Ade Indrawan.
Median mengungkapkan, tindak lanjut dari pembentukan tim tersebut, Kejari berkoordinasi dengan pihak terkait.
Salah satunya, bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu untuk menginventarisir permasalahan yang terjadi terkait aset milik pemerintah daerah.
\"Koordinasi dengan BPKAD Pringsewu sudah dilakukan Senin (17/1),\" jelasnya.
Tim intelijen juga telah berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pringsewu untuk menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi terkait indikasi mafia tanah.
Untuk memudahkan masyarakat, pihaknya juga membuat hotline pengaduan. \"Apabila masyarakat merasa mengetahui atau menjadi korban mafia tanah, hubungi nomor hotlineĀ 081367839200,\" tandasnya. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: