Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Pringsewu Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara dan Denda Rp620 Juta

Kejari Pringsewu Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara dan Denda Rp620 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyetorkan uang pengganti kerugian negara dan denda senilai Rp620 juta melalui BRI Cabang Pringsewu, Selasa (24/8). Uang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi. Kajari Ade Irawan menyetorkan uang tersebut dan diterima Pemimpin Cabang BRI Pringsewu Nur Adi Iscahyadi. Turut mendampingi Kasipidsus M. Marwan Jaya Putra dan Kasubbag Pembinaan Tia Novalianti. Ade Irawan mengatakan, uang pengganti kerugian negara dan denda berasal dari kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu atas nama terpidana M. Nurdin. Kemudian perkara tipikor dana desa Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih atas nama terpidana Bace Subarnas. \"Uang pengganti kerugian negara dan denda terkait dua perkara Tipikor ke BRI Cabang Pringsewu. Kemudian langsung disetorkan ke rekening kas negara,\" kata Ade Irawan. (mul/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: