Kejari Siapkan Jaksa Pengacara Negara untuk Pemkab Tanggamus
radarlampung.co.id – Pemkab dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan kerjasama bidang Hukum Perdata, Tata Usaha Negara serta penegakan hukum lainnya, Senin (18/2). Ini dituangkan melalui penyerahan dokumen perjanjian MoU oleh Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa kepada Bupati Dewi Handajani. Turut menyaksikan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, forkopimda, Kepala BPN, Kepala BPS, Asisten, kepala OPD dan pejabat lain. David. P. Duarsa dalam sambutannya mengatakan, MoU tersebut, diharapkan membantu Pemkab Tanggamus dalam menyelesaikan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Khususnya dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, penerangan dan pengukuran hukum terpadu dan tindakan hukum lainnya. ”Secara teknis, dalam pelaksanaannya nanti bantuan hukum yang diberikan melalui jaksa pengacara negara (JPN). Ia bertindak selaku kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum dalam bentuk nonlitigasi dan/atau litigasi,\" sebut David. Sementara, Bupati Dewi Handajani mengapresiasi perjanjian kerja sama ini. Menurut dia, ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih. \"Dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam mengambil sebuah keputusan. Insya Allah kekeliruan dan kesalahan bisa diminimalisir, sehingga nyaman dalam memberikan pengabdian bagi masyarakat,\" tegas Dewi. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: