Kejari Tanggamus Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi APBPekon

Kejari Tanggamus Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi APBPekon

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Terdana, Kecamatan Kotaagung, tahun 2019. Tersangka adalah mantan Pj. Kepala Pekon Mas Toher

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus ini segera bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Yogie Verdika mengatakan, berkas yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P-21.

\"Betul. Hari ini penuntut umum Kejari Tanggamus menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi atas nama Mas Toher, mantan Pj. Kepala Pekon Terdana. Selanjutnya setelah mendapat pelimpahan ini, kami akan siapkan berkas-berkas untuk keperluan sidang di PN Tanjungkarang,\" kata Yogie Verdika mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, Kamis (7/10).

Dilanjutkan, Mas Toher yang merupakan PNS di Pemkab Tanggamus akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari ke depan.

\"Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kotaagung,\" ucap Yogie.

Masih kata Yogie, tersangka saat menjabat sebagai Pj. Kapekon Terdana APBPekon tahun anggaran 2019 senilai Rp1.044.972.762. Kemudian diduga terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

\"Berdasar hasil audit dari Inspektorat Tangggamus Nomor 786/66/19/2021 tanggal 31 Mei 2021, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp251.896.967. Tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 4 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 subsidair pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,\" papar Yogie.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan mantan Pj. Kepala Pekon Terdana, Kecamatan Kotaagung Mas Toher atas dugaan tindak pidana korupsi APBPekon tahun anggaran 2019.

Penetapan dilakukan sejak Jumat (11/6/21) melalui serangkaian pemeriksaan. Lalu tersangka diamankan selama 24 jam.

Selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya oknum PNS Pemkab Tanggamus itu langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Polres Tanggamus, Sabtu (12/6).

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengatakan, Mas Toher ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi APBPekon tahun anggaran 2019 berdasar LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: