Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Tanggamus Tetapkan Kapekon Tanjungagung Tersangka Dugaan Penyalahgunaan DD

Kejari Tanggamus Tetapkan Kapekon Tanjungagung Tersangka Dugaan Penyalahgunaan DD

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan oknum Kepala Pekon (Kapekon) Tanjungagung, Kecamatan Pugung Subhan, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus Arinto Kusumo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasar dua alat bukti yang dituangkan dalam surat nomor B 1389/L.8.19FD.2/12 tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020.

\"Berdasar hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Tanggamus, terdapat kerugian negara sebesar Rp262.492.212.000,\" kata Arinto mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Subhan belum ditahan. Sesuai prosedur, setelah resmi statusnya menjadi tersangka, seterusnya pihak Kejari Tanggamus akan melakukan pemanggilan.

Arinto yang didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Rizka Saputera melanjutkan, apabila selama pemanggilan, yang bersangkutan tidak hadir selama tiga kali berturut-turut, maka akan dilakukan upaya paksa.

\"Saat penyelidikan, yang bersangkutan sempat beberapa kali hadir. Kami harap nantinya juga hadir saat dipanggil dengan statusnya yang sudah naik sebagai tersangka,\" tegasnya.

Dilanjutkan, penyidik memprasangkakan Subhan dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

\"Sampai saat ini belum ada pengembalian dana yang menyebabkan adanya kerugian negara tersebut. Kami harap kepada yang bersangkutan supaya dapat kooperatif. Apabila tak diindahkan, kami akan lakukan upaya paksa,\" pungkasnya.

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Tanggamus Syarif Zulkarnain menyatakan sudah mengetahui perihal penetapan tersangka oknum Kepala Pekon Tanjungagung.

\"Kalau secara informal sudah tahu mengenai kabar tersebut,\" kata Syarif.

Syarif menyatakan Pemkab Tanggamus kecewa atas kembali terjeratnya aparat pekon karena dugaan penyalahgunaan dana desa.

\"Ya, kami tentu sangat kecewa. Sebab sudah sering diingatkan agar tidak main-main dengan dana desa. Namun hal itu rupanya tidak diindahkan,\" tandas mantan Camat Kotaagung itu.

Berdasar informasi yang dihimpun, sudah dua bulan ini terjadi kekosongan jabatan kepala pekon di Tanjungagung. Sebab Subhan menghilang.

Hal tersebut dibenarkan Syarif. Menurut dia, masyarakat Pekon Tanjungagung sudah menyampaikan aspirasi melalui Camat Pugung agar pemkab menunjuk penjabat (Pj.) Kepala pekon untuk mengisi kekosongan jabatan.

\"Betul. Dari pihak kecamatan juga sudah mengajukan usulan nama Pj. kepala pekon. Selanjutnya akan kami follow up,\" tukasnya. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: