Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Tanggamus-Dinas PMD Kerjasama Bidang Datun

Kejari Tanggamus-Dinas PMD Kerjasama Bidang Datun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (DPMD) dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Kerjasama dituangkan dalam MoU yang ditandangani oleh Kepala Kejari Yunardi dengan Kepala DPMD Tanggamus Arpin, di aula kejaksaan.

Turut hadir, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Desmi Yulian dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro. Kemudian seluruh camat serta tiga perwakilan kepala pekon.

Kajari Tanggamus Yunardi dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan Dinas PMD serta seluruh pekon ini, adalah kesepakatan bersama di bidang Datun.

Tujuannya, memberikan pendampingan dan pelayanan hukum serta hal lain yang terkait bidang Datun.

\"Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang Datun,\" kata Yunardi.

Mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu menegaskan agar semua pihak, terutama seluruh kepala pekon di Tanggamus, tidak salah mengartikan MoU ini.

Ia berharap, MoU tersebut tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang.

\"Jangan dipelesetkan ya, bahwa Kejari Tanggamus MoU di semua bidang. Saya tegaskan tidak begitu. Kami membatasi pendampingan hanya pada keperdataan dan tata usaha negara. Kemudian MoU ini juga untuk merespon aspirasi masyarakat. Yaitu melakukan pengawalan proses realisasi pembangunan di tingkat pekon yang dibiayai dana desa,\" jelas Yunardi.

\"Setelah MoU ini, kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pekon yang memerlukan pendampingan dalam bidang keperdataan ketika mengelola anggaran,\" imbuhnya.

Apalagi saat ini, Kejari Tanggamus juga punya inovasi berupa Ruang Bina Pekon (Rubikon), inovasi dari Kasi Datun. Melalui Rubikon ini, kejaksaan mengawal dan mendampingi pekon. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan Dana Desa.

\"Dengan demikian dapat mencegah dan meminimalisir penyimpangan dalam bidang keperdataan,\" pungkas Yunardi.

Sementara Kepala Dinas PMD Tanggamus Arpin berharap, dengan MoU ini, kedua lembaga bisa bersama- sama memberikan bimbingan pada  semua kepala pekon untuk dapat menerapkan penggunaan dana desa (DD) sesuai dengan aturan.

\"Dengan adanya bimbingan hukum dari Kejari Tanggamus, semoga dapat menghindari dari penyalahgunaan dana desa yang berdampak terhadap kerugian keuangan negara,\" kata Arpin.

Terkait launching Rubikon terhadap Pekon Kejayaan, Kecamatan Talangpadang dan Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting serta Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Arpin berharap bisa menjadi contoh bagi pekon lain. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: