Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Pemberlakuan Tarif Tol, Ini Saran Akademisi

Soal Pemberlakuan Tarif Tol, Ini Saran Akademisi

radarlampung co.id - Akademisi Universitas Lampung Dedy Hermawan menyoroti terbitnya aturan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Jika diberlakukan dalam waktu dekat, dia menilai pemerintah sangat tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan. Sebab, pembangunan JTTS belum rampung 100 persen. Khususnya bagi fasilitas penunjang seperti rest area. \"Selain itu, masih banyak keluhan pengguna jalan karena bagian jalan tol ada yang bergelombang, Ya, tunggu aja semuanya selesai, baru tetapkan harga, pemerintah kan bukan berbisnis, rapi bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, \" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (3/4). Penetapan ini, sambung Dedy seperti kejar tayang. Dia menilai pemerintah terburu buru Ingin segera mengembalikan modal. \"Agak aneh, padahal ini proyek nasional unggulan infrastruktur untuk rakyat. Penetapan harga ini juga justru bertolak belakang dengan semangat jalan tol dalam skema infrastruktur untuk rakyat. Di beberapa media sosial juga sudah ramai protes penetapan biaya tarif yang dinilai mahal, \" ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengeluarkan keputusan nomor 385/KPTS/M/2019 tentang penetapan jenis golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar diterbitkan. Berdasarkan lampiran kepmen tersebut, Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil dan Bus. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar dan Golongan V truk dengan 5 gandar. Untuk tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500. Berdasarkan informasi yang dihimpun radarlampung pemberlakuan tarif ini diperkirakan pada Senin (8/4) mendatang. Dengan perhitungan 30 hari setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (8/3). Terkait hal ini, Kepala Cabang PT Hutama Karya, Hanung Hanindito membenarkan Kepmen tentang tarif tol sudah terbit. \"Sesuai dengan yang ada ditulisannya memang yang beredar itu lampiran tentang tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar, \"ucapnya kepada radarlampung.co.id, Selasa (2/4). Ditanya mengenai pemberlakuan tarif apakah pada 30 hari setelah diresmikan Jokowi, dia belum bisa menjawab. Hanung beralasan, masih menunggu keputusan dari manajemen PT HK pusat. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: