Soal Pendaftaran Perseroan Perseorangan, Kemenkumham Lampung Sosialisasi Sistem Layanan AHU Online

Soal Pendaftaran Perseroan Perseorangan, Kemenkumham Lampung Sosialisasi Sistem Layanan AHU Online

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mensosialisasikan Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum di Hotel Novotel, kemarin (2/3). Agenda bertajuk Dengan Sosialisasi Sistem Layanan Digital AHU (AHU Online) Kita Wujudkan Sistem Layanan yang Dapat Menciptakan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, S.H., M.Si. Danan Purnomo mengungkapkan, Ditjen AHU berkomitmen mempermudah pendirian Perseroan Perseorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. ’’Ini juga menjadi stimulus untuk memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19. Tentunya ini sesuai dengan amanah undang-undang (UU) Cipta Kerja,’’ katanya. Dia mengungkapkan, layanan AHU ini mempermudah proses pendirian badan usaha perseorangan. Kareannya, Danan berharap tingkat pendaftaran badan usaha milik perseorangan akan meningkat. Dengan naiknya pendaftaran badan usaha perseorangan maka ini membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga perekonomian Lampung akan tumbuh dan berkembang. ’’Dengan hadirnya perseroan perseorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,’’ tambahnya. Kepala Divisi Layanan Hukum (Kadiv Yankum) Kemenkumham Lampung sekaligus Penanggung jawab Acara, Nur Ichwan, S.H., M.H. menyampaikan, Sosialisasikan Sistem Layanan AHU diikuti beberapa Usaha Kecil Menengah (UKM) se- Lampung dan juga pengurus wilayah dan daerah Notaris yang ada di Sai Bumi Ruwa Jurai. Sosialisasi yang dimoderatori Kabid Pelayanan Hukum Ignatius Mangantar Tua S, S.H., M.H., ini menghadirkan tiga pemateri, yakni Ka Sub Direktorat Perencanaan dan Dukungan Teknis, Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Maftuh, S.H., Analis Permasalahan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU, Adi Kurniawan, S.H., M.H. , dan Kabid Kelembagaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Ir. Indra AA. Minpaduka. Dalam kesempatan itu, Maftuh menyampaikan materi tentang Pengesahan Koperasi Secara Elektronik melalui Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Ia menjelaskan mekanisme pengesahan koperasi secara elektronik mulai dari proses pendirian, perubahan hingga pelaporan pembubaran koperasi. Dimana hak akses pelaporan koperasi.ahu.go.id ada pada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Sementara, Ir.Indra AA.Minpaduka, menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Dalam Mendukung Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi. Lalu, Adi Kurniawan menyampaikan materi tentang Layanan Aplikasi Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dalam mewujudkan Cipta Lapangan Kerja. Dia menjelaskan tentang mekanisme permohonan pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang harus diajukan oleh pemohon melalui SABU. ’’Pemohon tersebut adalah Notaris yang me-login menggunakan username dan password yang sama dengan yang digunakan pada Aplikasi SABH,’’ pungkasnya. (gie/nui/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: