Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari-Polres Lampura Ringkus Buronan Terpidana Putusan MA

Kejari-Polres Lampura Ringkus Buronan Terpidana Putusan MA

radarlampung.co.id – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) bersama Polres setempat, berhasil meringkus SH, buronan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana, Jumat (26/7).

Kajari Lampura Yuliana Sagala mengungkapkan, penangkapan terhadap SH yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI, bernomor: 1259K/Pid/2014, tanggal 11 Februari 2015.

“DPO ini diamankan tadi pagi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Lampura di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Lampura,” kata Yuliana Sagala, Jumat (26/7).

Setelah diamankan dari lokasi penanglkapn, tim Kejari Lampura dipimpin langsung oleh Kajari, Yuliana Sagala bersama Kasi Intel, Hafiz dan Kasi Pidum, Sukma Frando itu langsung membawa SH ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Sekira pukul 13.00 WIB, terpidana ini kita serahkan ke Rutan Kotabumi setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan Tinggi Lampung,” imbuhnya.

Menurut Yuliana, SH merupakan terpidana yang telah ditetapkan melalui putusan MA dalam perkara yang terjadi di lokasi PTPN7 Bungamayang, pada 2012 lalu. SH merupakan terpidana Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: