Iklan Bos Aca Header Detail

Kejati Kembali Panggil Tiga Orang Saksi terkait Perkara KONI

Kejati Kembali Panggil Tiga Orang Saksi terkait Perkara KONI

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat berhenti beberapa pekan, Tim Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, dalam perkara KONI ini tim penyidik menyasar dan memeriksa beberapa saksi dari cabang olahraga. Dimana pada Kamis (17/3) hari ini, ada tiga saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. \"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, SW diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota BINPRES/SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020,\" katanya. Lalu, ada juga WL diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Golf pada KONI Tahun Anggaran 2020. \"Dan terakhir YL diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pelatih PERSANI pada KONI Tahun Anggaran 2020,\" kata dia. Dalam perkara KONI ini, tim penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dengan jumlah kurang lebih sekitar 45 orang. Saksi-saksi itu berasal dari pejabat KONI, pengurus KONI, pihak ketiga lalu bagian cabang olahraga. Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan sementara pemanggilan saksi-saksi, terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, untuk hari ini (22/2), bahwa pihak Pidsus tidak memanggil saksi untuk diperiksa. Karena jadwalnya hanya pada Senin (21/2) kemarin saja. \"Untuk pekan ini pemeriksaan saksi ditunda sementara. Pemeriksaan hanya dilakukan pada Senin kemarin saja jadwalnya,\" katanya, Selasa (22/2). Menurut Made, pihaknya akan mengumumkan apabila ada saksi-saksi lagi yang akan diperiksa dalam perkara KONI itu. \"Kalau ada perkembangan akan kami kabari,\" kata dia. Ditanya kapan pihak Pidsus akan menetapkan tersangka dalam perkara ini, Made pun menjelaskan bahwa penetapan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. \"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi. Karena masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa ulang,\" jelasnya. Lanjut Made, penetapan tersangka itu bisa ditentukan ketika sudah timbulnya hasil dari pemeriksaan kerugian negara. \"Karena kalau kerugian negaranya sudah ada timbul dari hasil pemeriksaan internal ditambah BPK RI barulah akan ada penetapan (tersangka),\" ungkapnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: