Iklan Bos Aca Header Detail

Kejati Lampung : Kerugian Negara Kasus Korupsi LJU Capai Rp3,1 M

Kejati Lampung : Kerugian Negara Kasus Korupsi LJU Capai Rp3,1 M

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima audit kerugian negara dari BPKP terkait kasus dugaan korupsi di PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana menjelaskan, berdasarka  hasil audit itu, kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. \"Totalnya itu Rp.3.158.671.737,\" katanya. Ditanya bagaimana pengembangannya kasus ini, I Made pun menjelaskan apabila masih dalam tahap penyidikan. \"Jadi turunnya kerugian negara ini sebagai acuan agar meningkatkan statusnya,\" kata dia. Sebelumnya Kasipenkum Kejati Lampung terdahulu, Andrie W Setiawan menuturkan, pihak Kejati sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Namun terkait kerugian negara pihaknya masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. \"Ya intinya kami masih menunggu (hasil) nya,\" katanya, Selasa (14/9). Untuk diketahui, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama, tahun anggara 2016, 2017 dan 2018, telah diajukan oleh Kejati Lampung untuk dicegah ke luar negeri. Andrie W Setiawan menjelaskan,  penyidik sudah melakukan monitor terhadap para tersangka. “Terus kita juga sudah dapat info dari tim penyidik pidsus Kejati Lampung, bahwa keduanya: AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU, sudah dilakukan proses pengajuan pencegahan,” katanya, Minggu (9/5).(ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: