Kejati Lampung Akan Lelang 19 Aset Alay
RADARLAMPUNG.CO.ID – 19 aset milik terpidana korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur: Sugiarto Wiharjo alias Alay telah ditelusuri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kini 19 aset dimaksud akan dilelang. Hasilnya dijadikan sebagai uang pengganti pembayaran kepada negara. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan. Aset-aset itu tersebar di empat lokasi berbeda. Kesemuanya di Bandarlampung. Dikatakan, 19 aset itu kini telah berbentuk sertifikat hak milik. Dirinya pun menegaskan bahwa aset-aset ini berbeda dengan yang sudah dalam rampasan negara. Sesuai dengan MA No: 501/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014. \"Khusus untuk barang rampasan itu tak dilelang. Tetapi dirampas untuk negara. Sesuai dengan MA No: 501/K/Pid.Sus/2014 juga akan dilelang,\" kata dia, Minggu (6/9). Di sisi lain, pihaknya masih kesulitan melelang aset rampasan tersebut. Minat pembeli sepi. Dan, nama pemilik beberapa aset tidak sama dengan terpidana. \"Jadi kami juga mencari benang merahnya dalam aset itu,\" ucapnya. Untuk diketahui, Sugiarto Wiharjo alias Alay melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono dalam penempatan Kas Daerah Kabupaten. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 20001 pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Alay pun lantas divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp500 juta, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp106.861.614.800. Alay dikabarkan sudah menyetorkan sejumlah uang pengganti. Namum kini uang pengganti yang masih wajib dilunasi sebesar Rp95.861.614.800. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: