Kejati Lampung Buka Pos Pelayanan Hukum di MBK

Kejati Lampung Buka Pos Pelayanan Hukum di MBK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka pos pelayanan hukum dan penerimaan dan pengaduan masyarakat (PPH dan PPM). Pos pelayanan ini dibuka di Mal Boemi Kedaton (MBK), Minggu (6/10). Asdatun Kejati Lampung Sugeng Hariyadi mengatakan, PPH dan PPM ini sebelumnya tidak hanya dilaksanakan di MBK saja. Namun kegiatan ini juga pada Jumat (4/10) kemarin dilaksanakan di atas Kapal Ro-ro penyeberangan Bakauheni-Merak dan seterusnya. \"Ya kami mengadakan secara serentak bukan cuma hari ini saja, tetapi kami juga melakukan beberapa kegiatan, seperti kemarin (Jumat, red) yang kami lakukan diantaranya penyuluhan hukum di Bakauheni-Merak dan Merak-Bakauheni. Itu kita lakukan dengan tujuan seperti, kami ingin melakukan pendekatan ke masyarakat,\" ujar Sugeng -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id. Sugeng menambahkan, tujuan dilakukannya penyuluhan ini untuk menepis stigma bahwa tugas dari kejaksaan itu tidak hanya melakukan penahanan dan menangkap. Tetapi pihaknya juga bisa memberikan sosialisasi ke masyarakat. \"Seperti melakukan pelayanan hukum, melakukan jaksa bina desa, terus melakukan pelayanan hukum gratis, begitu juga kemarin kami melakukan pemdekatan hukum gratis di atas kapal yang dimana hampir 3 jam kami melakukan pelayanan hukum gratis di atas kapal,\" jelasnya. Menurutnya, cara ini pun sangat efektif dalam melakukan pendekatan dengan masyarakat. \"Seperti kritik, saran maupun pujian ke kami, kami terima disini juga kami harapkan seperti itu hal ini untuk membangun Lampung,\" terangnya. Dengan adanya penyuluhan hukum secara gratis ini banyak masyarakat yang terbantu. Dan tentunya responnya pun sangat baik. \"Yang paling penting baru kali ini dilakukan Kejati lampung, dan ini dianggap positif sekali, berikutnya kegiatan ini dilanjutkan tidak sebatas seperti seremonial saja, akan ada kegiatan-kegiatan rutin yang akan dilakukan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: