Kejati Lampung Cari Aset Alay

Kejati Lampung Cari Aset Alay

radarlampung.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus mencari keberadaan aset-aset milik terpidana korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Nur Mualat. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga ini menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu etikat baik dari Alay untuk mengembalikan uang pengganti yang telah ditetapkan.

\"Ya hingga kini kita masih menunggu. Seperti yang sudah disampaikan oleh Kajati Lampung Diah Srikanti kemarin (Kamis, red) bahwa yang bersangkutan (Alay, red) berkewajiban untuk melakukan pembayaran uang pengganti,\" ujarnya, Jumat (21/2).

Nur Mualat menambahkan, untuk itu tim eksekusi dari Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung terus mencari aset-aset milik Alay. Agar, terpidana bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

\"Mudah-mudahan di bulan berikutnya yang bersangkutan ini cepat menyelesaikan kewajibannya,\" ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima cicilan kedua setoran pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar dari Sugiarto Wiharjo alias Alay sebagai bentuk kepatuhan terpidana menjalani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106.861.614.800.

Kepala Kejati (Kajati) Lampung Diah Srikanti mengatakan, penyerahan uang pengganti Alay ini diwakili oleh kuasa hukum terpidana yakni Sujarwo. Yang dimana untuk selanjutnya cicilan setoran pembayaran uang pengganti ini akan disetorkan ke kas negara oleh team Jaksa Eksekutor dari Kejari Bandarlampung.

\"Saat ini memang terpidana juga sedang menjalani pidana penjara. Dimana, sebelumnya ia telah menyetorkan dan sebesar Rp1 miliar pada tanggal 22 Maret 2019 tahun lalu,\" ujarnya. Senin (20/2).

Diah -sapaan akrabnya- menambahkan, saat ini total yang harus masih dibayar oleh terpidana Alay yakni Rp95.861.614.800. \"Dan ini wajib harus di lunasi segera oleh terpidana,\" tuturnya. (ang/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: