Kejati Lampung Kembali Panggil Waketum II KONI Lampung

Kejati Lampung Kembali Panggil Waketum II KONI Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kembali memanggil saksi, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, ada empat orang yang dilakukan pemeriksaan. Diantaranya Frans Nurseto, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku selaku Wakil Ketua Umum II Bidang pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung. \"Selain itu ada Surahman diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Tenaga Fungsional pelatih dispora Provinsi Lampung. Juga Suwarli diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung,\" katanya, Rabu (27/4). Dan nama terakhir yang diperiksa yakni Berry Salatar sebagai saksi terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung. \"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,\" kata dia. Serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. \"Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,\" ungkapnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: