Kejati Lampung Kembali Ringkus Satu DPO Terpidana Tipikor
Radarlampung.co.id - Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung kembali menangkap seorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi Hazilin Rizal. Terpidan telah dua tahun buron sejak Tahun 2013 terkait pengadaan sarana dan prasarana di Kabupaten Tulang Bawang. Hazilin Rizal divonis bersalah oleh Mahkamah Agung tahun 2013, terpidana terbukti melanggar dakwaan satu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1996 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.311.452.291 Juta. Kasi Penkum Kejati Provinsi Lampung Ari Wibowo mengatakan, terpidana terlibat dalam korupsi proyek sarana dan Prasarana. \"Yang bersangkutan kami tangkap tadi pagi sedang makan mie ayam di daerah Teluk Betung. Penyelidikannya sudah kami lakukan sejak sebulan lalu, dan waktu terdakwa sedang berada di Bandarlampung langsung kita sergap tanpa perlawanan,” ujarnya di Kantor Kejati, Senin (10/9). Tidak sampai disitu, Hazilin yang merupakan Kabag perlengkapan di Dinas Sekda Kabupaten Tulang Bawang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu, selama buron sempat berpindah-pindah tempat tinggal. “Terbukti korupsi pengadaan sarana dan prasarana diantaranya barang elektronik, topi hansip, buku invetaris aset daerah dan lainnya,” jelasnya. Terpidana juga akan segera menjalani hukuman yang sudah ingkrah sejak tahun 2011. “Dia divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara , uang pengganti yang Rp311 juta lebih tadi dan denda sebesar Rp200 juta,” beber Kasi Penkum. (mel/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: