Iklan Bos Aca Header Detail

Kejati Lampung Lacak Pengganti Uang Denda Almarhum Satono

Kejati Lampung Lacak Pengganti Uang Denda Almarhum Satono

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan koordinasi mengenai beban pembayaran denda almarhum Satono. Apakah akan dibebankan ke pihak keluarga atau opsi lain. Sejatinya, Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur menerangkan, uang pengganti yang dibebankan ke almarhum akan dilimpahkan ke ahli waris. \"Ya karena memang kalau secara perdata beban uang pengganti akan dipertanggung jawabkan ke orang yang bertanggung jawab atas Satono. Apakah ke istrinya maupun anaknya,\" katanya, Minggu (8/8). Tetapi, saat ini pihaknya pun masih sedang melakukan pelacakan siapa saja yang bisa bertanggung jawab. \"Ya, masih akan kita koordinasikan. Pun juga kita lacak,\" kata dia. Sementara itu, kuasa hukum dari istri almarhum Satono: Rice Megawati yakni Amrullah menjelaskan, saat ini aset keluarga almarhum telah disita Direktorat Tindak Pidana Khusus Mabes Polri di tahun 2014. \"Uang pengganti sudah selesai. Yang belum itu pelaksanaan eksekusinya. Juga pengosongan atas penetapan sita eksekusi Bo. O9/Eks/2009/PN.Tk. tanggal 26 Mei 2009,\" katanya. Menurutnya, almarhum Satono pun telah memenangkan 100 obyek sita dari Sugiharto Wiharjo alias Alay. \"Sampai saat ini itu belum dilaksanakan sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang,\" kata dia. Malah, lanjut Amrullah, Pemerintah Lampung Timur dan keluarga Satono pun melakukan sita eksekusi atas penetapan sita eksekusi nomor 09/Eks/2009/PN.Tk. \"Yang justru dapat mengembalikan APBD Lampung Timur sebesar Rp106 miliar,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: