Kejati Lampung Ringkus DPO Sejak Tahun 2018

Kejati Lampung Ringkus DPO Sejak Tahun 2018

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil meringkus seorang terpidana Herman (43) warga Kelurahan Way Tataan, Kecamaatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 Oktober 2018. Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan, terpidana Herman diringkus disebuah parkiran rumah makan yang terletak di Kupang Teba, Bandarlampung, pada Selasa (2/4) kemarin. \"Jadi yang bersangkutan berdasarkan pengadilan negeri tanjungkarang sebelumnya dia divonis tanggal 26 Mei 2016 dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pengerusakan dengan diancam pidana selama 7 bulan,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (3/4). Ari menambahkan, setelah putusan itu yang bersangkutan mengajukan kasasih ke Mahkamah Agung dan ditolak. \"Setelah ditolak itu terpidana ini kabur dan tepatnya pada 10 November 2018 Kejati menetapkannya sebagai DPO,\" jelasnya. Menurut Ari penangkapan terpidana DPO ini telah dirancang begitu matang. \"Dimana pada saat akan ditangkap dia sedang menjual ikan. Lalu kita pancing disebuah parkiran rumah makan, setelah itu baru ia datang dan tim langsung meringkusnya,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: