Kejati Lampung Terima Surat Aduan Nelayan Korban Penganiayaan

Kejati Lampung Terima Surat Aduan Nelayan Korban Penganiayaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima surat aduan dari Angga Saputra (24) --korban penganiayaan nelayan. Aduan ini berisi ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut para terdakwa menjadi ringan. Kasipenkum Kejati Lampung: Andrie W Setiawan mengatakan, kini surat aduan ketidakpuasan pelapor (Angga Saputra) melalui kuasa hukumnya Alian dari LBH Lampung Raya sudah masuk ke meja pimpinan (Kajati Lampung). \"Laporan pengaduan dari korban Angga Saputra sudah di meja pimpinan. Dan ini masih akan dikaji dulu,\" katanya, Minggu (8/11). \"Tentunya akan ada tindaklanjut dari laporan tersebut. Akan dilakukan klarifikasi. Klarifikasi terhadap pelapor. Dan akan diundang ke Kejati Lampung. Standarnya masih dipelajari,\" tambahnya. Menurutnya, klarifikasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak dugaan unsur kesalahan dari jaksa yang menangani kasus itu. \"Ya kalau ada akan didalami. Dan kalau tidak ada ya sudah,\" kata dia. Ditanya bila nanti ada kesalahan adakah sanksi yang dikenakan untuk jaksa terkait? Dirinya belum bisa menjelaskan. \"Itu juga semua ada di pimpinan yang nantinya akan mempunyai instruksi untuk melakukannya. Itu juga ada pengawasan,\" ungkapnya. Ya, Kuasa hukum korban: Alian Setiadi mengaku jika perkara kliennya sudah selesai dan divonis rendah. Hal ini menurutnya sangat tak memuaskan korbannya. \"Kami menilai ada fakta-fakta hukum yang dikaburkan oleh jaksa,\" katanya, Kamis (22/10). Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya ini pun membantah ada dari jaksa yang menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa kliennya itu adalah tindak kekerasan ringan. \"Sudah jelas ini tindak kekerasan berat karena sampai dirawat di rumah sakit karena delapan orang yang menganiaya,\" kata dia. \"Kami minta Kejati untuk mengambil alih agar bisa melakukan banding yang mana masih ada waktu 14 hari,\" tambahnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: