Iklan Bos Aca Header Detail

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Benih Jagung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Benih Jagung

RADARLAMPUNG.CO.ID -Kejaksaan Tinggu (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana dugaan korupsi pada Pengadaan Bantuan Benih Jagung, pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017. Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan, ketiga tersangka itu berinisial EY, IMA dan HRR. Para tersangka ini merupakan ada dari dinas dua orang: EY dan HRR  dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultural. Sedangkan IMA sendiri merupakan rekanan. EY dari informasi yang dihimpun merupakan mantan Kepala Dinas Tanaman dan Hortikultura Lampung tahun 2017. \"Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik pada Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,\" katanya, Kamis (25/3). Dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar. \"Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI,\" kata dia. Sepanjang penyelidikan ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan jumlah sebanyak 25 orang. \"Alat bukti yang dimiliki oleh penyidik adalah alat bukti saksi, ahli, surat dan petunjuk,\" jelasnya. Menurut Heffinur -sapaan akrabnya- bahwa, kasus ini pertama kali bermula dari adanya program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. \"Sehingga di tahun 2017 Kementerian Pertanian dan untuk itu Pemerintah Kabupaten dan Kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal),\" bebernya. Dari pengajuan itu tambahnya, kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan dan dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen. \"Dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut,\" ujarnya. Atas pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatas, kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 belas kontrak dalam 5 tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas. \"Yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI,\" ucapnya. Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali. \"Dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp.15 miliar yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000Ha lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400Kg yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur,\" katanya. Lalu di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara. \"Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan proses yang terjadi didalam pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. \"Dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa dan sertifikat tumpang tindih),\" ungkap dia. Dan terhadap ketiganya, yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: