Iklan Bos Aca Header Detail

Kejati Lampung Tunggu Audit BPK RI Terkait Perkara PT LJU

Kejati Lampung Tunggu Audit BPK RI Terkait Perkara PT LJU

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMD PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 jalan terus. Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. \"Ya intinya kami masih menunggu (hasil) nya,\" katanya, Selasa (14/9). Disinggung apakah pihaknya akan memakai lembaga selain BPK RI untuk melakukan penghitungan ini, Andrie -sapaan akrabnya- pun belum bisa menjelaskannya. \"Kalau memakai (lembaga) lain itu belum bisa kita jelaskan opsinya seperti apa. Yang pasti kami masih menunggu dari BPK RI ini,\" kata dia. Untuk diketahui, ada dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya yakni AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. Dan keduanya sudah dicegah ke luar negeri. “Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,” kata Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur, Rabu (21/4). (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: