Iklan Bos Aca Header Detail

Keji! Delapan Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Keji! Delapan Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Radarlampung.co.id - Sebanyak delapan anak dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji. Dimana anak-anak ini diduga menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh oknum guru ngaji inisial AA di Perumahan BKP, Kemiling, Bandarlampung. Sebelumnya pada Rabu malam, 13 Oktober 2021 sekitar pukul 08:00 Wib sebanyak lima anak di bawah umur yang di dampingi oleh orang tua mendatangi Mapolsek Kemiling untuk mengadukan perbuatan oknum guru ngaji AA kepada anak mereka. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana membenarkan adanya tindak pencabulan yang melibatkan oknum pria yang merupakan seorang tenaga pengajar di kawasan Kemiling. \"Ya benar, ada beberapa orangtua yang melaporkan bahwa anaknya yang dibawah umur dicabuli oleh oknum pria. Awalnya para korban melapor ke Polsek Kemiling, sekarang perkara ini kami tarik ke Polresta,\" kata Devi Jumat (15/10). Sementara itu diketahui terduga oknum pria masih belum kita amankan lantaran anggota kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang kongkrit. \"Untuk terduga pelaku belum kita amankan, kita masih melengkapi bukti-bukti visum dari korban yang dibawah umur. Ada 5 korban yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana tersebut, diperkirakan korban ada 8 anak yang masih dibawah umur,\" ungkapnya. Ditanya terkait modus oknum guru ngaji tersebut, Devi mengatakan terlapor berinisial AA (oknum guru ngaji) tersebut melakukan aksinya saat anak-anak dirumah terlapor. \"Modus dilakukan saat korban mandi di rumah terlapor,\" jelasnya. Bahkan, terlapor dikabarkan juga menunjukkan video pornografi sembari melancarkan aksinya. Namun, terkait hal ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Disinggung mengenai status dari oknum guru ngaji, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka atas laporan 5 anak yang menjadi korban pencabulan anak dibawah umur. \"Saat ini kami masih memeriksa anak-anak yang menjadi korban,\" ungkapnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor saat ini juga tidak berada dikediamannya di Kemiling, Kota Bandarlampung. Sementara itu, perbuatan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (gar/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: