Iklan Bos Aca Header Detail

Anggota Polsek Gunung Agung Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba

Anggota Polsek Gunung Agung Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba

radarlampung.co.id – Gabungan Satresnarkoba Polres Tulangbawang dan Polsek Gunung Agung menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Subandi (24), warga Tiyuh Margajaya, Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang Barat dan Dewi (26), warga Jalan Anggrek, Desa Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Kapolsek Gunungagung AKP Tri Handoko mewakili Plh. Kapolres Tuba AKBP Ronalzie Agus mengatakan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Tiyuh Margajaya. Polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (15/8), polisi menemukan dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. ”Kita langsung melakukan penangkapan. Kita menyita barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat satu gram, uang tunai Rp965 ribu dan motor Honda Mega Pro BE 5681 SN,” kata Tri Handoko. Pengembangan dilakukan. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menemukan barang bukti lain di kontrakan Dewi, di Tiyuh Margajaya. Terdiri dari 10 plastik klip kecil bekas sisa sabu, dua pirek berisi sabu, empat korek api gas, bong, pipet, tiga pipet plastik, dua jarum api, plastik klip besar kosong, kotak rokok dan kardu kecil. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Gunung Agung untuk dilakukan pemeriksaan intensif.  Mereka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (fei/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: